Zaman sudah berubah. Segalanya sudah tidak lagi menjadi mudah, termasuk dalam menasihati anak. Sebab, sudah banyak kejadian anak menuntut orangtuanya karena tak terima dinasihati dengan cara keras. Dan apa yang terjadi di Banyuwangi ini adalah salah satu contohnya. Silakan disimak kejadiannya.
Tidak terima dinasehati dengan cara kasar, seorang anak di Banyuwangi, Jawa Timur, tega menjebloskan ayah kandungnya ke dalam tahanan Polsek Giri. Korban IA, gadis 16 tahun, dipukul gagang sapu gara-gara membantah dinasehati jangan duduk mengangkang saat makan.
Pantauan Liputan 6 SCTV di Mapolsek Giri, Jumat, 22 Maret 2013, Herry, warga Kelurahan Mojopanggung, Kecamatan Giri, hanya bisa pasrah saat diringkus aparat. Pria 46 tahun yang ditetapkan tersangka kasus KDRT itu mengaku emosi karena anaknya membantah nasihat darinya.
"Saya hanya nasihatin duduk yang sopan. Kaki jangan diangkat saat makan. Kalau mengangkang kelihatan anunya. Apalagi ada adiknya. Tapi dia membantah. Jadi, saya pukul kakinya pakai gagang sapu," kata Herry.
Tersangka yang berprofesi sebagai buruh tani ini, mengaku sering menasihati putrinya itu agar jadi anak baik dan solehah. Tidak larut dalam pergaulan bebas.
"Saya bilang ke dia, jangan sering keluar malem, ingat, keadaan orangtua sudah begini (prihatin). Jangan sampai ikut temen-temen yang bandel, sering keluar malam dan pulang pagi," imbuh Herry.
Kapolsek Giri AKP Adi Wiyanto mengatakan, atas perbuatannya, tersangka Herry dijerat Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Kedua pihak belum bisa dipertemukan untuk berdamai.
"Kami berupaya mendamaikan, dengan mempertemukan istri tersangka maupun putrinya itu. Namun, korban masih bersikeras membawa kasus ini ke ranah hukum," tukas Adi Wiyanto.
Tidak terima dinasehati dengan cara kasar, seorang anak di Banyuwangi, Jawa Timur, tega menjebloskan ayah kandungnya ke dalam tahanan Polsek Giri. Korban IA, gadis 16 tahun, dipukul gagang sapu gara-gara membantah dinasehati jangan duduk mengangkang saat makan.
Pantauan Liputan 6 SCTV di Mapolsek Giri, Jumat, 22 Maret 2013, Herry, warga Kelurahan Mojopanggung, Kecamatan Giri, hanya bisa pasrah saat diringkus aparat. Pria 46 tahun yang ditetapkan tersangka kasus KDRT itu mengaku emosi karena anaknya membantah nasihat darinya.
"Saya hanya nasihatin duduk yang sopan. Kaki jangan diangkat saat makan. Kalau mengangkang kelihatan anunya. Apalagi ada adiknya. Tapi dia membantah. Jadi, saya pukul kakinya pakai gagang sapu," kata Herry.
Tersangka yang berprofesi sebagai buruh tani ini, mengaku sering menasihati putrinya itu agar jadi anak baik dan solehah. Tidak larut dalam pergaulan bebas.
"Saya bilang ke dia, jangan sering keluar malem, ingat, keadaan orangtua sudah begini (prihatin). Jangan sampai ikut temen-temen yang bandel, sering keluar malam dan pulang pagi," imbuh Herry.
Kapolsek Giri AKP Adi Wiyanto mengatakan, atas perbuatannya, tersangka Herry dijerat Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Kedua pihak belum bisa dipertemukan untuk berdamai.
"Kami berupaya mendamaikan, dengan mempertemukan istri tersangka maupun putrinya itu. Namun, korban masih bersikeras membawa kasus ini ke ranah hukum," tukas Adi Wiyanto.
No comments:
Post a Comment